Loading...
You are here:intronesia/introNews./Kemnaker Tegaskan Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR dari Perusahaan
Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja
Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja Istimewa

Kemnaker Tegaskan Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR dari Perusahaan

19.03.2024 19:12 WIB
1-2 menit

Intronesia.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ojek online dan kurir logistik berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Hal tersebut dikarenakan kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Aturan ini, sudah disampaikan Kemnaker kepada perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku. “Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. Menurutnya berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. “Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya. Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Tak hanya itu, THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News