Loading...
You are here:intronesia/introCity./Jakarta/Anggaran Rp 67 Miliar untuk Cetak KTP Elektronik DKI, Purwanto: Urgensinya Belum Ada
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Purwanto
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Purwanto intronesia /ASK

Anggaran Rp 67 Miliar untuk Cetak KTP Elektronik DKI, Purwanto: Urgensinya Belum Ada

13.10.2023 21:51 WIB
1-2 menit

Intronesia.id, Jakarta - Dalam Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa diperlukan dana sekitar Rp 67 miliar untuk mencetak 10 juta keping blangko kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) menjelang Pemilu 2024.

Perkiraan jumlah kebutuhan pencetakan e-KTP sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono setelah nomenklatur Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara juga menjadi faktor yang mempengaruhi anggaran ini.

Anggota DPRD DKI Jakarta komisi A Fraksi Partai Gerindra Purwanto, mengatakan belum ada urgensi khusus untuk merealisasikan hal tersebut, dikatakannya bahwa bentuk KTPnya juga masih sama dengan KTP yang sekarang dan daerah lain di Indonesia, yang membedakan hanya bagian belakang saja.

“Saya sudah sampaikan bahwa saya menolak, kalau secara fisik sama, yang membedakan kan hanya alamat pemiliknya di KTP, rasanya mubazir, anggarannya juga besar dan butuh waktu yang lama”, ungkapnya di sela-sela Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan keterbatasan alat cetak di setiap kelurahan jika pencetakan massal e-KTP dilakukan pada 2024. Dikatakannya, saat ini hanya ada satu alat cetak KTP di setiap kelurahan, dan jika layanan ini dilakukan secara masif, ada potensi untuk mengalami kelebihan beban.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyebut bahwa pencetakan ulang e-KTP saat Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan membutuhkan anggaran yang besar.

Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan usulan untuk mengalihkan KTP secara digital dan akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News